PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 39
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Untuk Penanaman Modal di bidang usaha industri, dan perusahaan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk jenis produk berdasarkan KBLI yang sama, lebih kecil atau sama dengan 30% dari kapasitas izin di lokasi yang sama dengan kegiatan produksi sebelumnya, perusahaan tidak wajib memiliki Izin Prinsip Perluasan. (2) Atas peningkatan kapasitas tersebut, perusahaan melaporkan melalui LKPM. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan untuk memiliki Izin Perluasan, pada saat siap memulai produksi.
