Pasal 40
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan di bidang usaha industri, yang akan melakukan perluasan usaha wajib memiliki Izin Prinsip Perluasan, setelah terlebih dahulu memiliki Izin Usaha Industri/Izin Perluasan atas bidang usaha sebelumnya. (2) Kewajiban memiliki Izin Usaha Industri/Izin Perluasan atas bidang usaha sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipersyaratkan dalam pengajuan Izin Prinsip Perluasan apabila: a. kegiatan sebelumnya telah direalisasikan dalam bentuk pembelian mesin-mesin utama minimal 25% dari total nilai investasi mesin yang tercantum dalam Izin Prinsip dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari BKPM, PDPPM atau PDKPM; dan b. jadwal waktu siap produksi proyek sebelumnya dan proyek perluasan berbeda.
