PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 38
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal dapat melakukan perluasan usaha di bidang-bidang usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dengan keharusan memiliki Izin Prinsip Perluasan. (2) Untuk Penanaman Modal di bidang usaha industri: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Perluasan usaha adalah peningkatan kapasitas produksi untuk jenis produk berdasarkan KBLI yang sama lebih besar dari 30% dari kapasitas izin dan dilakukan dilokasi yang sama dengan kegiatan produksi sebelumnya; b. Kegiatan yang tidak diklasifikasikan sebagai perluasan usaha, mencakup:
- peningkatan kapasitas produksi untuk jenis produk berdasarkan KBLI yang sama, lebih kecil atau sama dengan 30% dari kapasitas izin di lokasi yang sama;
- peningkatan kapasitas untuk jenis produk berdasarkan KBLI yang sama di lokasi berbeda;
- penambahan jenis produk berdasarkan KBLI yang berbeda di lokasi yang sama;
- penambahan jenis produk berdasarkan KBLI yang berbeda di lokasi berbeda; atau
- penambahan bidang usaha baru diluar sektor industri. (3) Untuk kegiatan yang tidak diklasifikasikan sebagai perluasan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, diklasifikasikan sebagai kegiatan memulai usaha dan wajib memiliki Izin Prinsip. (4) Untuk Penanaman Modal selain di bidang usaha industri, perluasan usaha mencakup kegiatan: a. penambahan bidang usaha baru; dan/atau b. penambahan kapasitas produksi dari kapasitas yang telah diizinkan di lokasi yang sama dengan kegiatan produksi sebelumnya atau di lokasi lain. (5) Jangka waktu penyelesaian kegiatan perluasan usaha paling lama selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. (6) Permohonan Izin Prinsip Perluasan untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) bidang usaha yang salah satunya adalah bidang usaha industri, maka permohonan Izin Prinsip Perluasan diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan lain oleh Kementerian/Lembaga pembina bidang usaha antara lain: a. perkebunan terpadu dengan industri pengolahan; b. industri pengolahan dan penangkapan ikan. (7) Permohonan Izin Prinsip Perluasan diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
