Pasal 37
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Prinsip untuk melakukan kegiatan di bidang usaha jasa konsultansi konstruksi dan jasa pelaksana konstruksi serta telah siap untuk melakukan kegiatan operasi wajib memiliki Izin Usaha dengan nomenklatur Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). (2) Masa berlaku SIUJK adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) SIUJK bagi perusahaan Penanaman Modal diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). (4) SIUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan jenis usaha, klasifikasi, subklasifikasi, kualifikasi, dan subkualifikasi badan usaha sesuai dengan yang tertera dalam SBU.
(5) Permohonan SIUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya yang terdiri atas izin baru dan perpanjangan izin. (6) Permohonan SIUJK baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran III-A, dilampiri persyaratan yang mencakup: a. rekaman perizinan yang dimiliki berupa Pendaftaran, Izin Prinsip atau Surat Persetujuan Penanaman Modal; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. rekaman legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan terdiri dari:
- rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor/gudang berupa: a) akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan; atau b) sertifikat Hak Atas Tanah; dan c) IMB;
- bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa- menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan, terhitung sejak tanggal permohonan diajukan; atau
- bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila: a) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi; atau b) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; c) afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan;
- hubungan afiliasi, mencakup: a) 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan; atau b) perjanjian kerjasama antar perusahaan yang dibuktikan dengan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani oleh Direksi masing-masing perusahaan; d. rekaman Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk gudang; e. hasil pemeriksaan lapangan (bila diperlukan); www.djpp.kemenkumham.go.id
f. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; g. data badan usaha atau company profile; h. rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), bagi perusahaan Penanaman Modal Asing dengan SBU kualifikasi usaha besar (grade 7) yang hanya dapat digunakan sebagai izin untuk melakukan pekerjaan konstruksi dengan kriteria pekerjaan kompleks, beresiko besar dan/atau berteknologi tinggi; i. rekaman IMTA bila mempekerjakan tenaga kerja asing; j. rekaman identitas dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar serta daftar riwayat hidup penanggung jawab perusahaan; k. permohonan ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel perusahaan; l. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (7) Permohonan SIUJK perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak masa berlaku SIUJK berakhir dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran III-A, dengan dilampiri persyaratan untuk mengajukan permohonan SIUJK baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan dilengkapi tambahan persyaratan: a. asli SIUJK; b. rekaman neraca perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik. (8) Bentuk SIUJK Penanaman Modal Asing dan perpanjangan SIUJK PMA, tercantum dalam Lampiran III-H.
