Pasal 36
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Prinsip untuk melakukan kegiatan di bidang usaha perusahaan perantara perdagangan properti dan telah siap untuk melakukan kegiatan operasi wajib memiliki Izin Usaha dengan nomenklatur Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIUP4). (2) Lingkup bidang usaha perusahaan perantara perdagangan properti meliputi: a. jasa jual beli; b. jasa sewa-menyewa; c. jasa penelitian dan pengkajian properti; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. jasa pemasaran; dan e. jasa konsultasi dan penyebaran informasi. (3) Masa berlaku SIUP4 adalah selama perusahaan menjalankan bidang usahanya di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di PTSP BKPM. (4) Permohonan SIUP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diperuntukkan bagi kantor pusat perusahaan, diajukan kepada PTSP BKPM, dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran III-A. (5) Permohonan SIUP4 dilampiri persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang mencakup: a. rekaman Izin Prinsip; b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. rekaman legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan terdiri dari:
- rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor/gudang berupa: a) akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan; atau b) sertifikat Hak Atas Tanah; dan c) IMB;
- bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa- menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan, terhitung sejak tanggal permohonan diajukan; atau
- bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila: a) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi; atau b) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c) afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan; 4. hubungan afiliasi, mencakup: a) 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan; atau b) perjanjian kerjasama antar perusahaan yang dibuktikan dengan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani oleh Direksi masing-masing perusahaan; d. rekaman Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); e. hasil pemeriksaan lapangan (bila diperlukan); f. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM/PDPPM/ PDKPM dan LKPM periode terakhir; g. daftar tenaga ahli paling sedikit 2 (dua) orang bagi kantor pusat dan paling sedikit 1 (satu) orang bagi kantor cabang yang dilengkapi dengan:
- Surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja pada perusahaan lain yang sejenis, di atas meterai cukup;
- Rekaman sertifikasi profesi dari asosiasi terkait;
- Daftar riwayat hidup/CV;
- Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI dan IMTA bagi WNA yang masih berlaku. h. rekaman identitas dan pasfoto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; i. rekaman domisili kantor pusat; j. permohonan ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel perusahaan; k. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (6) Permohonan pendaftaran ulang SIUP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan dilampiri persyaratan untuk mengajukan permohonan SIUP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan dilengkapi tambahan persyaratan: a. Asli SIUP4; b. Rekaman neraca perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik; c. Rekaman TDP Kantor Pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Permohonan SIUP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diperuntukkan bagi kantor cabang perusahaan, diajukan kepada PTSP BKPM, dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran III-A, dilampiri persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dengan dilengkapi persyaratan khusus yang mencakup: a. rekaman SIUP4; b. rekaman Akte kantor cabang; c. rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI dan IMTA bagi WNA yang masih berlaku; d. daftar Tenaga Kerja Ahli; e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat. (8) Bentuk SIUP4 untuk Kantor Pusat, SIUP4 untuk Kantor Cabang dan Pendaftaran ulang SIUP4, tercantum dalam Lampiran III-G. Paragraf Kelima Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
