Pasal 35
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Prinsip untuk melakukan kegiatan di bidang usaha jasa survei, dan telah siap untuk melakukan kegiatan operasi wajib memiliki Izin Usaha dengan nomenklatur Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS). (2) Lingkup bidang usaha jasa survei antara lain meliputi: a. survei keadaan barang muatan (Cargo Condition Survey); b. survei sarana angkutan darat, laut dan udara berikut perlengkapannya; c. survei sarana keteknikan dan industri termasuk rekayasa teknik (Technical and Industry Survey); d. survei lingkungan hidup (Ecological Survey); e. survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (Warehousing Supervision); www.djpp.kemenkumham.go.id
f. survei dengan atau tanpa merusak objek (Destructive/Non Destructive Testing); g. survei kuantitas (Quantity Survey); h. survei kualitas (Quality Survey); i. survei pengawasan (Supervision Survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati; dan j. survei mengenai tanah/lapisan tanah (batu-batuan) dan survei mengenai air di permukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological survey). (3) Masa berlaku SIUJS adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. (4) Permohonan SIUJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diperuntukkan bagi kantor pusat perusahaan, diajukan kepada PTSP BKPM, dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran III-A. (5) Permohonan SIUJS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang mencakup: a. rekaman Izin Prinsip; b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. rekaman legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan terdiri dari:
- rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor/gudang berupa: a) akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan; atau b) sertifikat Hak Atas Tanah; dan c) IMB;
- bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa- menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan, terhitung sejak tanggal permohonan diajukan; atau
- bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila: www.djpp.kemenkumham.go.id
a) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi; atau b) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; c) afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan; 4. hubungan afiliasi, mencakup: a) 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan; atau b) perjanjian kerjasama antar perusahaan yang dibuktikan dengan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani oleh Direksi masing-masing perusahaan; d. rekaman Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk gudang; e. hasil pemeriksaan lapangan (bila diperlukan); f. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; g. daftar tenaga ahli 5 (lima) orang yang dilengkapi dengan:
- Surat pernyataan sebagai surveyor dan tidak bekerja pada perusahaan lain di atas kertas bermeterai cukup;
- Rekaman ijazah pendidikan terakhir/tertinggi dan/atau rekaman sertifikasi profesi dari asosiasi terkait;
- Daftar riwayat hidup/CV;
- Rekaman KTP bagi WNI/IMTA yang masih berlaku bagi WNA; h. rekaman Identitas dan Pasfoto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; i. permohonan ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel perusahaan j. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (6) Permohonan SIUJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diperuntukkan bagi kantor cabang perusahaan, diajukan kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
PTSP BKPM, dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran III-A. (7) Permohonan SIUJS kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilampiri persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dengan dilengkapi persyaratan khusus yang mencakup: a. rekaman akta notaris pembukaan kantor cabang/perwakilan; b. rekaman SIUJS kantor pusat yang telah dilegalisir; c. rekaman KTP bagi WNI/IMTA bagi WNA Kepala Kantor Cabang; d. daftar surveyor pada kantor cabang; e. rekaman Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kantor pusat. (8) Permohonan perpanjangan SIUJS, diajukan kepada PTSP BKPM, dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran III-A, dilampiri persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan persyaratan untuk permohonan IUJS Kantor Pusat dan Kantor Cabang, dengan dilengkapi persyaratan khusus yang mencakup: a. asli Izin Usaha Jasa Survei; b. rekaman neraca perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik; c. rekaman Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kantor pusat. (9) Bentuk IUJS Kantor Pusat, IUJS Kantor Cabang dan Perpanjangan IUJS tercantum dalam Lampiran III-F. Paragraf Keempat Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIUP4)
