Pasal 34
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Prinsip untuk melakukan kegiatan di bidang usaha penjualan langsung (multi level marketing/MLM) dan telah siap untuk melakukan kegiatan operasi, wajib memiliki Izin Usaha dengan nomenklatur Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan SIUPL untuk Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri diajukan ke PTSP BKPM. (3) SIUPL terdiri dari: a. SIUPL Sementara; dan b. SIUPL Tetap dan Pendaftaran Ulang SIUPL Tetap. (4) Dalam proses penerbitan SIUPL Sementara, perusahaan harus melakukan presentasi tentang program pemasaran/marketing plan dan kode etik di hadapan pejabat BKPM, Direktorat Bina Usaha Kementerian Perdagangan, dan Asosiasi Penjualan Langsung INDONESIA (APLI) di PTSP BKPM. (5) Permohonan SIUPL Sementara dan SIUPL Tetap dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran III-A. (6) Permohonan SIUPL Sementara dan SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilampiri persyaratan yang mencakup: a. rekaman perizinan yang dimiliki berupa pendaftaran/Izin Prinsip; b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. rekaman legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan terdiri dari:
- rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor/gudang berupa: a) akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan; atau b) sertifikat Hak Atas Tanah; dan c) IMB;
- bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa- menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan, terhitung sejak tanggal permohonan diajukan; atau
- bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila: a) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; c) afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan; hubungan afiliasi, mencakup: a) 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan; atau b) perjanjian kerjasama antar perusahaan yang dibuktikan dengan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani oleh Direksi masing-masing perusahaan; d. kelengkapan perizinan daerah sesuai lokasi proyek bagi perusahaan yang berlokasi di gedung perkantoran, wajib melampirkan rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU atas nama perusahaan pengelola/pemilik gedung yang masih berlaku dan sesuai lokasi proyek atau alamat perusahaan yang baru; e. rekaman Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk gudang; f. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; g. rekomendasi dari Kementerian Perdagangan c.q. Direktorat Bina Usaha; h. rekaman surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari Kementerian/Lembaga untuk jenis produk yang diperdagangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan minimal 2 (dua) jenis produk; i. rekaman kontrak kerjasama atau surat penunjukan (apabila perusahaan mendapat barang/jasa dari perusahaan lain/produsen/supplier); j. rekaman identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan dan Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; k. rancangan program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan; l. permohonan ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel perusahaan; m. untuk permohonan SIUPL Tetap ditambah persyaratan:
- melampirkan asli dari SIUPL Sementara;
- rekaman neraca perusahaan tahun terakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
n. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (7) Masa berlaku: a. SIUPL Sementara adalah 1 tahun; b. SIUPL Tetap adalah selama perusahaan menjalankan bidang usahanya, dengan kewajiban melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun. (8) Bentuk SIUPL Sementara, tercantum dalam Lampiran III-D. (9) Permohonan Pendaftaran Ulang SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menggunakan Lampiran III-A dan dengan dilampiri persyaratan untuk mengajukan permohonan SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan dilengkapi dengan persyaratan: a. melampirkan asli dari SIUPL Tetap; b. rekaman neraca perusahaan tahun terakhir; dan c. rancangan program pemasaran, kode etik, dan peraturan perusahaan sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (10) Bentuk SIUPL Tetap dan Pendaftaran Ulang SIUPL Tetap tercantum dalam Lampiran III-E. Paragraf Ketiga Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS)
