Pasal 33
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Nomenklatur Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian/Lembaga pembina bidang usahanya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Nomenklatur Izin Usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain adalah: a. Kementerian Pekerjaan Umum
- Izin Usaha Pembangunan dan Pengelolaan Properti;
- Izin Usaha Pengusahaan Jalan Tol;
- Izin Usaha Pengusahaan Air Minum;
- Izin Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (IUJK);
- Izin Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi;
- Izin Usaha Jasa Penyewaan Peralatan untuk Pekerjaan Konstruksi (Plant Hire); dan
- Izin Usaha Jasa Pengolahan Limbah. b. Kementerian Perdagangan
- Izin Usaha di bidang Perdagangan;
- Izin Usaha Jasa Survei;
- Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti;
- Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara;
- Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap dan Pendaftaran Ulang Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap. c. Kementerian Pertanian
- Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi (IUTP-P);
- Izin Usaha Hortikultura (IUH);
- Izin Usaha Perkebunan (IUP);
- Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B);
- Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P);
- Izin Usaha Peternakan;
- Izin Usaha Obat Hewan untuk produsen, importir dan/atau eksportir;
- Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan (IUTP); dan
- Izin Usaha Tanaman Pangan Penanganan Pasca Panen (IUTP- PP). d. Kementerian Perindustrian
- Izin Usaha Industri;
- Izin Perluasan;
- Izin Usaha Kawasan Industri; dan
- Izin Perluasan Kawasan Industri. www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi;
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata lintas provinsi;
Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata.
Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata;
Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata;
Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE);
Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata;
Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
Pendaftaran Usaha Wisata Tirta;
Pendaftaran Usaha SPA (Sante Par Aqua). f. Kementerian Kesehatan
Izin Usaha Industri Farmasi-Industri Obat Jadi;
Izin Usaha Industri Farmasi-Industri Bahan Baku Obat;
Izin Usaha Rumah Sakit Spesialistik;
Izin Usaha Klinik Kedokteran Gigi Spesialistik;
Izin Usaha Klinik Kedokteran Spesialistik;
Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik;
Izin Usaha Klinik Rehabilitasi Mental;
Izin Usaha Klinik Medical Check-Up;
Izin Usaha Nursing Services/Sarana Pelayanan Keperawatan;
Izin Usaha Penyewaan Peralatan Medik;
Izin Usaha Jasa Pengetesan/Pengujian/Kaliberasi dan Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan;
Izin Usaha Jasa Manajemen Rumah Sakit;
Izin Usaha Jasa Asistensi dalam Evakuasi Pertolongan Kesehatan dan Evakuasi Pasien dalam Keadaan Darurat;
Izin Usaha Jasa Pelayanan Akupunktur; www.djpp.kemenkumham.go.id
Izin Usaha Perdagangan Besar Farmasi;
Izin Usaha Perdagangan Besar Bahan Baku Farmasi;
Izin Usaha Industri Obat Tradisional;
Izin Usaha Rumah Sakit Umum;
Izin Usaha penyelenggaraan Ambulance Services;
Izin Usaha Residential Health Services (Klinik Fisioterapi) g. Kementerian Perhubungan 1) Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT);
- Izin Usaha Angkutan Laut;
- Izin Usaha Angkutan Penyeberangan;
- Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
- Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau;
- Izin Usaha Bongkar Muat Barang;
- Izin Usaha Depo Peti Kemas;
- Izin Usaha Keagenan Awak Kapal;
- Izin Usaha Keagenan Kapal;
- Izin Usaha Pengelolaan Kapal;
- Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut;
- Izin Usaha Tally Mandiri;
- Izin Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal;
- Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal. h. Kementerian Perumahan Rakyat 1) Izin Usaha Perumahan. i. Kementerian Komunikasi dan Informatika 1) Izin Usaha Jasa Titipan;
- Izin Usaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
- Izin Usaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
- Izin Usaha Lembaga Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
- Izin Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Swasta;
- Izin Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan. www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Kementerian Kelautan dan Perikanan 1) Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap; 2) Izin Usaha Tetap Perikanan Budidaya. k. Kepolisian RI 1) Izin Usaha Jasa Konsultansi Keamanan; 2) Izin Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan; 3) Izin Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan; 4) Izin Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga; 5) Izin Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Keamanan; 6) Izin Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9). l. Kementerian Kehutanan 1) Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan atas Industri; 2) Izin Usaha Budidaya Tumbuhan dan Penangkaran Satwa Liar pada Hutan Produksi; 3) Izin Usaha Jasa Kehutanan Lintas Provinsi; 4) Izin Usaha Hutan Tanaman Industri. m. Kementerian ESDM 1) Izin Operasi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Lintas Provinsi (IUKS); 2) Izin Usaha Tetap Jasa Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi; 3) Izin Usaha Tetap Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. n. Kementerian Pendidikan Nasional 1) Izin Usaha Pendidikan Nonformal; 2) Izin Usaha Jasa Penunjang Pendidikan. Paragraf Kedua Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
