Pasal 30
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri di bidang usaha yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan perpindahan lokasi proyek di wilayah kabupaten/kota yang sama atau ke wilayah kabupaten/kota yang berbeda. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perpindahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip sebagai izin untuk memulai usaha di lokasi yang baru. (3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan direksi/pimpinan perusahaan ke Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi yang baru dengan melampirkan surat pernyataan pembatalan kegiatan Penanaman Modal di lokasi sebelumnya dengan tembusan kepada Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi sebelumnya. (4) Tembusan surat pernyataan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi sebelumnya. (5) Berdasarkan Surat Pernyataan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM di lokasi yang lama sesuai kewenangannya menerbitkan pembatalan atas Izin Prinsip kegiatan Penanaman Modalnya. (6) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Lampiran I-A, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-B.
