Pasal 29
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Bagi perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjual seluruh sahamnya kepada perorangan Warga Negara INDONESIA (WNI) atau perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri, perusahaan wajib menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta; b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta; atau c. Akta Perubahan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS. (2) Atas perubahan penyertaan modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan izin sebelum perubahan tersebut dilakukan dalam bentuk Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri. (3) Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk.) persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan ini. (4) Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (5) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP BKPM atau PTSP KPBPB atau ke PTSP KEK sesuai kewenangannya. (6) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I-A, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-B. (7) Izin Prinsip perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin untuk memulai usaha perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri. (8) Permohonan perizinan Penanaman Modal selanjutnya, dilakukan di PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, di PTSP KPBPB atau di PTSP KEK sesuai kewenangannya. Paragraf Ketiga Perubahan Lokasi Proyek
