Pasal 28
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Apabila seluruh pemegang saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menyetujui perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan modal perseroan menjadi sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh asing/perusahaan Penanaman Modal Asing, perusahaan harus menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam: a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta; b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta; atau c. Akta Perubahan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS. (2) Atas perubahan penyertaan modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah sebelum perubahan tersebut dilakukan dalam bentuk Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing. (3) Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk.) persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I-A, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-C. (5) Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g. (6) Permohonan Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan ke PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya. (7) Izin Prinsip perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin untuk memulai usaha sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing. (8) Bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi permohonannya dengan melampirkan daftar nama perusahaan/anak perusahaan yang sebagian sahamnya selama ini telah dimiliki oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri tersebut. (9) Atas diterbitkannya Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing kepada perusahaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus ditindaklanjuti oleh anak perusahaan dengan mengajukan Izin Prinsip sebagai perusahaan penanaman modal asing. (10) Perusahaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memiliki anak perusahaan dengan bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi perusahaan Penanaman Modal Asing, harus mengalihkan seluruh sahamnya kepada perorangan warga negara INDONESIA atau perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri. (11) Pengajuan Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), diberlakukan Peraturan ini. (12) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke PTSP BKPM, atau PTSP KPBPB atau ke PTSP KEK sesuai kewenangannya.
