Pasal 31
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, yang melakukan kegiatan berdasarkan Pendaftaran/ Izin Prinsip/Surat Persetujuan Penanaman Modal, diwajibkan memiliki Izin Usaha pada saat siap melakukan produksi/ operasi. (2) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya. (3) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan terpisah untuk setiap sektor atau bidang usaha tertentu, sesuai ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian/Lembaga yang membina sektor atau bidang usaha. (4) Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip yang mencantumkan lebih dari satu bidang usaha selain bidang industri harus mengajukan permohonan Izin Usaha pada saat yang bersamaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan pada saat yang bersamaan, maka bidang usaha yang belum diajukan permohonan Izin Usahanya dinyatakan batal. (6) Atas bidang usaha yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila perusahaan masih berminat untuk melaksanakan bidang usaha tersebut, perizinannya dapat diajukan kembali sebagai perluasan usaha. (7) Atas perusahaan yang sudah berbentuk badan hukum, sudah memiliki sarana/prasarana dan bidang usaha yang akan dilakukan memenuhi persyaratan, perusahaan dapat langsung mengajukan Izin Usaha tanpa keharusan memiliki Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip di bidang industri yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jenis produk dan/atau memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi proyek, dapat mengajukan permohonan Izin Usaha secara bertahap. (9) Atas jenis produk dan/atau kegiatan industri di lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum diterbitkan Izin Usahanya, Izin Prinsip masih tetap berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usahanya. (10) Apabila jenis produk dan/atau kegiatan industri di lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah siap berproduksi harus diajukan perubahan atas Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (11) Masa berlaku Izin Usaha adalah sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (12) Penanaman Modal Asing yang telah memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sebagai izin untuk memulai operasi, tidak diperlukan lagi untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
