PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 25
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (2) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) atau ayat (9) diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya.
