Pasal 26
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri diajukan dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A. (2) Dalam proses penerbitan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus melakukan presentasi di hadapan Pejabat PTSP BKPM, PTSP PDPPM, PTSP PDKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya tentang kegiatan usaha: a. jasa perdagangan; b. bidang usaha lainnya bila diperlukan. (3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. kelengkapan data pemohon
- rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, CV dan Fa dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/ pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
- rekaman anggaran dasar bagi badan usaha koperasi, yayasan, dilengkapi pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi oleh instansi yang berwenang serta NPWP perusahaan; atau
- rekaman KTP yang masih berlaku dan NPWP untuk usaha perorangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. keterangan rencana kegiatan:
- untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
- untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan. c. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha; d. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon. e. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon ke PTSP bidang Penanaman Modal, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip dengan tembusan kepada: a. Menteri Dalam Negeri; b. Menteri Keuangan; c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Menteri Lingkungan Hidup; e. Menteri yang membina bidang usaha Penanaman Modal yang bersangkutan; f. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (bagi bidang usaha yang diwajibkan bermitra); g. Gubernur Bank INDONESIA; h. Kepala Badan Pertanahan Nasional (bagi Penanaman Modal yang akan memiliki lahan); i. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (bagi Izin Prinsip dalam rangka penggabungan perusahaan atau akuisisi); j. Direktur Jenderal Pajak; k. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; l. Direktur Jenderal teknis yang bersangkutan; www.djpp.kemenkumham.go.id
m. Gubernur yang bersangkutan; n. Bupati/Walikota yang bersangkutan; o. Kepala BKPM (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota); p. Kepala PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM dan PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota); dan/atau q. Kepala PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM dan PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi). (5) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Bentuk Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I-B. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran I-F.
