Pasal 24
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) untuk pendirian usaha baru, diajukan oleh: a. Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; b. Commanditaire Vennootschap (CV), atau firma (Fa), atau usaha perorangan; c. Koperasi atau Yayasan yang didirikan oleh warga negara INDONESIA; atau d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (2) Perusahaan Modal Ventura tidak dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri skala besar dan perusahaan Penanaman Modal Asing. (3) Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang terdapat kepemilikan saham Perusahaan Modal Ventura, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun harus mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak nasional. (4) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing diajukan sebelum atau sesudah perusahaan berstatus badan hukum INDONESIA dalam bentuk perseroan terbatas yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. (5) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebelum berstatus badan hukum INDONESIA diajukan oleh: a. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan Penanaman Modal Asing; atau b. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan Penanaman Modal Asing bersama dengan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA. (6) Izin Prinsip yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM). www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing setelah perusahaan berstatus badan hukum INDONESIA dalam bentuk perseroan terbatas, diajukan oleh direksi/pimpinan perusahaan. (8) Izin Prinsip tidak dapat diterbitkan apabila permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) yang diajukan oleh perusahaan tidak memenuhi: a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; b. ketentuan peraturan sektoral terkait bidang usaha; dan c. kelengkapan persyaratan permohonan. (9) Perusahaan yang permohonan Izin Prinsipnya tidak dapat diterbitkan dapat mengajukan kembali permohonan Izin Prinsip setelah terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Permohonan Izin Prinsip baik dalam rangka Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) sektor usaha yang salah satunya adalah sektor industri, maka Izin Prinsipnya diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan lain oleh sektor antara lain bidang usaha: a. perkebunan terpadu dengan industri pengolahan; b. penangkapan ikan terpadu dengan industri pengolahannya. (11) Jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip adalah paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip, kecuali bagi bidang usaha tertentu yang memerlukan waktu penyelesaian proyek yang lebih lama. (12) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (11) telah berakhir dan kepada perusahaan dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sesuai dengan Izin Prinsip/Surat Persetujuan sebelumnya. (13) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah berakhir dan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan peninjauan lapangan. (14) Berdasarkan hasil dari peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (13), kepada perusahaan: a. dapat diberikan Izin Prinsip pengganti dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Izin Prinsip pengganti diterbitkan; atau b. dilakukan pencabutan Izin Prinsip atas kegiatan usaha mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(15) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan pencabutan Izin Prinsip atas kegiatan usaha mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
