Pasal 23
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Memulai usaha mencakup kegiatan, sebagai berikut: a. pendirian usaha baru, baik dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, b. memulai kegiatan usaha dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing, sebagai akibat dari terjadinya perubahan pemilikan seluruh/sebagian modal perseroan dalam badan hukum, atau c. memulai kegiatan usaha di lokasi baru, untuk Penanaman Modal Dalam Negeri dengan bidang usaha yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, sebagai akibat dari terjadinya perpindahan lokasi proyek. (2) Untuk memulai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, wajib memiliki Izin Prinsip. (3) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perizinan sektor usaha: a. Sektor Pertanian; b. Sektor Kehutanan; c. Sektor Kelautan dan Perikanan; d. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; e. Sektor Perindustrian; f. Sektor Pertahanan; g. Sektor Pekerjaan Umum; h. Sektor Perdagangan; i. Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; j. Sektor Perhubungan; k. Sektor Komunikasi dan Informatika; l. Sektor Tenaga Kerja dan Transmigrasi; m. Sektor Pendidikan; n. Sektor Kesehatan; o. Sektor Perumahan Rakyat; dan p. Sektor Keamanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf Kesatu Pendirian Usaha Baru
