Pasal 22
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, wajib melaksanakan ketentuan dan persyaratan bidang usahanya yang ditetapkan oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan. (2) Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan total nilai Penanaman Modal mulai dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) izinnya harus diproses menggunakan SPIPISE. (3) Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan: a. total nilai Penanaman Modal lebih besar dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar, diluar tanah dan bangunan; b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor sekurang- kurangnya sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar; c. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nomimal saham. www.djpp.kemenkumham.go.id
