PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 21
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman Modal Asing harus dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
