PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 20
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Seluruh bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan, yang penetapannya diatur dengan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penanam Modal yang akan melakukan kegiatan Penanaman Modal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. (3) Ketentuan bidang usaha yang dinyatakan terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perusahaan yang berlokasi di dalam KEK.
