Pasal 108
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah ditetapkan kewajiban divestasi pada surat persetujuan dan/atau izin usaha sebelum berlakunya Peraturan ini, kewajiban divestasi tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (2) Perusahaan Penanaman Modal yang telah jatuh tempo kewajiban divestasi dan belum mendapatkan calon pemegang saham warga
dan/atau Badan Hukum INDONESIA dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kewajiban divestasi kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir Izin Prinsip Perubahan yang tercantum dalam Lampiran II-A. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM dapat memberikan perpanjangan maksimal 2 (dua) tahun atau menolak permohonan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Atas permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban divestasi yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perusahaan harus melaksanakan terlebih dahulu kewajiban divestasi tersebut. (5) Perusahaan Penanaman Modal yang telah ditetapkan kewajiban divestasi pada surat persetujuan dan/atau izin usaha sebelum berlakunya Peraturan ini, dan sudah melaksanakan kewajiban divestasi, maka kepemilikan saham warga negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA harus tetap ada sepanjang perusahaan masih beroperasi/berproduksi.
