Pasal 109
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya Perizinan dan Nonperizinan berakhir. (2) Bagi perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan ini dan memerlukan fasilitas fiskal dan nonfiskal, harus mengajukan permohonan Izin Prinsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bagi perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan ini, dapat langsung mengajukan permohonan Izin Usaha. (4) Semua permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar sebelum Peraturan ini diterbitkan dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.
