Pasal 107
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kode wilayah PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b, diatur sebagai berikut: a. kode wilayah untuk PTSP BKPM adalah angka 1 (satu); b. kode wilayah untuk PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik; c. penulisan kode wilayah untuk PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, diawali dengan kode wilayah provinsi dilanjutkan dengan kode wilayah kabupaten/kota mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik; d. penulisan kode wilayah untuk PTSP KPBPB dan PTSP KEK. (2) Kode jenis Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut: a. kode untuk Izin Prinsip Penanaman Modal adalah:
Izin Prinsip Penanaman Modal adalah IP (huruf dalam kapital); www.djpp.kemenkumham.go.id
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal adalah IP-PL (huruf dalam kapital);
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal adalah IP-PB (huruf dalam kapital);
Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan adalah IP-PP (huruf dalam kapital); b. kode untuk Izin Usaha Penanaman Modal adalah:
Izin Usaha Penanaman Modal adalah IU (huruf dalam kapital);
Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal adalah IU-PL (huruf dalam kapital);
Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal adalah IU-PB (huruf dalam kapital);
Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah IU-PP (huruf dalam kapital). (3) Kode jenis Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d adalah: a. kode untuk Penanaman Modal yang mengandung modal asing adalah PMA (huruf dalam kapital); b. kode untuk Penanaman Modal yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri adalah PMDN (huruf dalam kapital). (4) Contoh penulisan format penomoran Perizinan dan Nonperizinan dicantumkan dalam Lampiran XVI-E.
