Pasal 106
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka penyeragaman penomoran atas Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/ instansi www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK perlu dilakukan pengaturan format penomoran. (2) Format penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penomoran perusahaan serta penomoran produk Perizinan dan Nonperizinan. (3) Penomoran perusahaan diberikan secara otomatis oleh SPIPISE. (4) Penomoran produk Perizinan dan Nonperizinan, mencakup komponen antara lain: a. nomor urut surat; b. kode wilayah instansi penyelenggara PTSP penerbit Perizinan dan Nonperizinan; c. kode jenis Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan; d. kode jenis penyertaan modal perusahaan Penanaman Modal; e. tahun penerbitan Perizinan dan Nonperizinan; yang setiap komponen tersebut dipisahkan dengan garis miring. (5) Format penomoran Persetujuan Pabean, setelah penulisan nomor diikuti dengan pencantuman kata Pabean, status perusahaan dan tahun penerbitan.
