PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 105
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direksi/Pimpinan Perusahaan wajib memahami, menyetujui dan menandatangani pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir permohonan Perizinan dan Nonperizinan, yang menyatakan, menjamin dan bertanggungjawab atas: a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan; b. kesesuaian semua rekaman/fotokopi data yang disampaikan dengan dokumen aslinya; dan c. keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan. (2) Dalam hal permohonan diajukan sebelum berbadan hukum INDONESIA kewajiban sebagaimana tercantum pada ayat (1) menjadi tanggungjawab seluruh calon pemegang saham atau pihak yang diberi kuasa menandatangani permohonan Perizinan dan Nonperizinan.
