Pasal 9
BAB 7 — PENETAPAN JUMLAH DAN PELAKU KERUGIAN NEGARA
(1) Penetapan Kerugian Negara harus jelas memuat : a. identitas pelaku; b. status kepegawaian/status pelaku yang bersangkutan; c. unsur kesalahan para pelaku. (2) Unsur kesalahan para pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang mengakibatkan Kerugian Negara meliputi : a. perbuatan langsung antara lain mencuri, menggelapkan, merusak uang atau Barang Milik Negara, membayar lebih kepada Pihak Ketiga, atau ingkar janji yang menjadikan Negara menderita kerugian; b. perbuatan tidak langsung, antara lain sebagai atasan langsung telah lalai dalam tugasnya sehingga memudahkan/memungkinkan pegawai atau Pihak Ketiga melakukan kecurangan-kecurangan sehingga menimbulkan Kerugian Negara, dan terhadap perbuatan tersebut dilakukan tuntutan ganti rugi secara tanggung renteng.
