Pasal 10
BAB 8 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat yang belum dituntaskan penyelesaiannya oleh Inspektorat dan/atau Unit Satuan Kerja atau Unit Kedeputian/Sekretariat Utama. (2) TPKN melakukan pemeriksaan terhadap PNS dan/atau Pihak Ketiga atas timbulnya kerugian Negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan. (3) TPKN MENETAPKAN jumlah dan pelaku Kerugian Negara yang harus diselesaikan. (4) Setiap Kerugian Negara baik yang dilakukan oleh PNS, dan/atau Pihak Ketiga yang diakibatkan karena perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban diupayakan diselesaikan secara damai.
