Pasal 8
BAB 7 — PENETAPAN JUMLAH DAN PELAKU KERUGIAN NEGARA
(1) Penetapan jumlah Kerugian Negara berdasarkan atas perhitungan jumlah kerugian yang pasti diderita oleh Negara. (2) Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. kendaraan bermotor, ditetapkan berdasarkan harga pasaran sesuai Keputusan Gubernur setempat yang berlaku pada saat itu; b. perlengkapan/alat rumah tangga kantor/Barang Milik Negara lainnya, ditetapkan berdasarkan harga pasaran barang menurut jenis spesifikasi yang sama, pada saat barang tersebut hilang dengan memperhitungkan penyusutan maksimal 10% per-tahun dengan kondisi barang terendah minimal 20% dari harga taksiran; dan c. bangunan gedung, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai Keputusan Menteri yang membidangi pekerjaan umum pada saat kejadian.
