Pasal 7
BAB 6 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam menyelesaikan Kerugian Negara, Kepala dibantu TPKN. (2) TPKN mempunyai tugas untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara, PNS dan terhadap Pihak Ketiga. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi : a. penginventarisasian kasus Kerugian Negara yang diterima dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat; b. pengumpulan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, PNS, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara; c. penginventarisasian harta kekayaan milik Bendahara, PNS, dan/atau Pihak Ketiga yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun lalai yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; d. penyelesaian Kerugian Negara melalui SPKMKN; e. pemberian pertimbangan kepada Kepala tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam Penetapan Pembebanan TGR bagi Bendahara, PNS serta pelimpahan kepada Instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau penegak hukum bagi Pihak Ketiga; f. penata usahaan penyelesaian Kerugian Negara; g. penyampaian Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Negara kepada Kepala dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). (4) TPKN yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota dibentuk dengan Keputusan Kepala. (5) Kepala memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
