Pasal 6
BAB 5 — SEBAB-SEBAB KERUGIAN NEGARA
(1) Kerugian Negara disebabkan oleh : a. perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban yang dilakukan oleh PNS dan/atau Pihak Ketiga; b. keadaan kahar. (2) Perbuatan melawan hukum atau kelalaian dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa : a. menyalahgunakan barang atau uang atau surat berharga milik Negara; b. memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, menghilangkan, merusak dokumen, surat berharga dan/atau barang milik Negara secara tidak sah; c. menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang mengakibatkan kerugian Negara; d. tidak melakukan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya sehingga pihak ketiga terhindar dari kewajiban membayar kepada Negara; e. tidak menyimpan dan tidak mengawasi secara khusus terhadap barang-barang yang dianggap atau dikategorikan atraktif yang menjadi wewenang penggunaannya atau lingkup tugasnya; f. tidak mengindahkan, tidak memperhatikan, tidak mengambil sikap, pada waktu mengetahui hilang atau rusaknya dokumen, surat berharga atau barang; g. tidak menyimpan dan tidak memelihara barang yang menjadi tanggung jawabnya sehingga memungkinkan adanya kerusakan barang dari pengaruh alam atau hal-hal lainnya; h. kelalaian dalam membuat pertanggung jawaban penggunaan Barang Milik Negara. (3) Perbuatan melawan hukum atau kelalaian oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa : a. perbuatan melawan hukum seperti :
pemalsuan barang yang dijual kepada Negara;
pemalsuan dokumen penagihan kepada Negara;
penggelapan barang/uang milik Negara yang sedang menjadi tanggung jawabnya; b. ingkar janji terhadap kontrak; c. kelalaian dalam mengurus/memelihara barang/uang milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
