PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 11 — SANKSI
Setiap PNS dan/atau Pihak Ketiga yang melakukan perbuatan/kegiatan/kelalaian yang berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ataupun Inspektorat mengakibatkan Kerugian Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
