PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 10 — KADALUWARSA
Kewajiban PNS dan/atau Pihak Ketiga untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian
Negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.
