Pasal 22
BAB 9 — TEMUAN KERUGIAN NEGARA HASIL PEMERIKSAAN YANG TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI
(1) Kriteria untuk MENETAPKAN temuan Kerugian Negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat yang tidak dapat ditindaklanjuti, antara lain : a. rekomendasi bersifat himbauan; b. rekomendasi masa lalu yang telah diperbaiki; c. terhadap suatu instansi yang saat ini instansi tersebut sudah tidak ada lagi; d. tindak lanjut berkaitan dengan Pihak Ketiga yang sudah bubar/pailit/meninggal dunia atau alamatnya sudah tidak jelas lagi dengan pembuktian yang sah; e. rekomendasi tidak didukung dengan bukti yang kuat; f. sebelumnya tidak dibicarakan dengan pihak-pihak yang diperiksa; g. penanggung jawab sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dunia dan/atau tidak diketahui lagi alamatnya) dengan pembuktian yang sah, kecuali untuk temuan yang belum kadaluarsa dan sudah ada TGR; dan h. kurang material nilainya dan melampaui batas kadaluwarsa. (2) Penetapan temuan pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh TPKN, dituangkan di dalam Berita Acara Penetapan Temuan Kerugian Negara Hasil Pemeriksaan Yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
