PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 9 — TEMUAN KERUGIAN NEGARA HASIL PEMERIKSAAN YANG TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI
(1) Kepala mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas temuan Kerugian Negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat yang tidak dapat ditindaklanjuti. (2) Penetapan temuan Kerugian Negara yang tidak dapat ditindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
