PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal kewajiban PNS dan/atau Pihak Ketiga untuk mengganti Kerugian Negara dilakukan oleh pihak lain, pelaksanaannya sebagaimana yang berlaku terhadap pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
