PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 8 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Kepala MENETAPKAN pembebanan TGR kepada PNS, maka kepada yang bersangkutan wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan pembebanan TGR melalui Bendahara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). (2) Apabila dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan PNS tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, Sekretaris Utama meminta kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk melaksanakan pemotongan maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji setiap bulan sampai lunas.
