PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 8 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila PNS memasuki masa pensiun sebelum utang kepada Negara lunas, maka dalam Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada Negara dan Taspen yang menjadi haknya diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara dimaksud. (2) Apabila PNS meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan belum menyelesaikan utang kepada Negara, Kepala melimpahkan proses penyelesaian Kerugian Negara kepada instansi Negara yang menangani piutang Negara. (3) Apabila PNS melarikan diri, sedangkan yang bersangkutan belum menyelesaikan utang kepada Negara, Kepala melimpahkan proses penyelesaian Kerugian Negara kepada aparat penegak hukum.
