PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 8 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala MENETAPKAN Keputusan Pembebanan TGR terhadap PNS dan/atau Surat Pelimpahan Proses Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pihak Ketiga kepada aparat penegak hukum, selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan penetapan TGR, sesuai Lampiran II, dan/atau Pelimpahan Proses Penyelesaian Kerugian Negara dari TPKN. (2) Kepala menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat Keputusan ditetapkan.
