PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 8 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Pihak Ketiga tidak bersedia menandatangani SPKMKN, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak penolakan penandatanganan SPKMKN, TPKN mengajukan usulan kepada Kepala agar penyelesaian Kerugian Negara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
