PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 8 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila PNS tidak bersedia menandatangani SPKMKN, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak penolakan penandatanganan SPKMKN, TPKN mengajukan usulan penetapan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Kepala. (2) Usulan penetapan TGR berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan eksternal atau aparat pengawasan internal pemerintah.
