PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 8 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Tuntutan Ganti Rugi dapat dilakukan apabila dipenuhi semua persyaratan sebagai berikut : a. negara telah dirugikan; b. Kerugian Negara harus telah pasti; c. Kerugian Negara sebagai akibat tindakan langsung atau tidak langsung dari PNS dan/atau Pihak Ketiga; d. perbuatan dilakukan oleh PNS dan/atau Pihak Ketiga karena tugas jabatannya; e. tidak dapat diselesaikan secara damai.
