PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 94
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha wajib menyampaikan LKPM. (2) Tata cara penyampaian LKPM sebagaimana pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
