PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 93
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dapat mengembalikannya kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebelum jangka waktu Perizinan Berusaha berakhir. (2) Pengembalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pelaku Usaha yang melekat dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut.
