Pasal 95
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan Perizinan Berusaha yang berdasarkan komitmen atau belum berlaku efektif sebagaimana ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018, Sistem OSS memberikan notifikasi bahwa Pelaku Usaha wajib melakukan konfirmasi kembali atas data usaha sebelumnya untuk kemudian Sistem OSS melakukan penyesuaian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Dalam hal atas Perizinan Berusaha lama telah dilakukan penyesuaian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sistem OSS memberikan notifikasi kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pelaku Usaha sebagai dasar proses permohonan Fasilitas Penanaman Modal yang meliputi: a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor; b. fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; c. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; d. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal
di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK; e. fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di INDONESIA; f. fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan g. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
