PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 90
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Fasilitasi subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a menyediakan informasi bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta informasi lain terkait dengan Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Fasilitasi subsistem pelayanan informasi sebagaimana pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal tentang sistem penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara elektronik.
