PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 89
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha terutama UMK-M.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyediaan subsistem pelayanan informasi pada Sistem OSS; b. pelayanan konsultasi dan informasi yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha; dan c. bantuan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha (3) Dalam rangka memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf c, Lembaga OSS, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyediakan tempat pelayanan dan petugas. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
