PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 88
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Segala biaya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan: a. penerimaan negara bukan pajak; b. bea masuk dan/atau bea keluar; c. cukai; dan/atau d. pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan yang telah diverifikasi dan dinotifikasi oleh Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Daerah sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS.
