Pasal 87
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DALAM KEADAAN TERTENTU
(1) Bagi Pelaku Usaha di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai, permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diajukan di kantor kecamatan atau kantor kelurahan/desa atau nama lain. (2) Selain mengajukan di kantor kecamatan atau kantor kelurahan/desa atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada DPMPTSP terdekat. (3) Pengajuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
didaftarkan di Sistem OSS oleh perangkat kecamatan atau perangkat kelurahan/desa atau nama lain atau DPMPTSP terdekat dengan menggunakan hak akses yang dimiliki oleh Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) Hari setelah diterima dari Pelaku Usaha yang memberi kuasa pengajuan Perizinan Berusaha di daerah.
