Pasal 86
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DALAM KEADAAN TERTENTU
(1) Pelaku Usaha dapat memperoleh pelayanan berbantuan dalam permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko apabila layanan Sistem OSS: a. belum tersedia; dan b. terjadi gangguan teknis. (2) Gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. (3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelayanan berbantuan dilakukan dengan tahapan: a. Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara luring kepada petugas PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB; b. petugas PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB menghubungkan perizinan luring sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam Sistem OSS; dan
c. persetujuan atau penolakan diterbitkannya dokumen Perizinan Berusaha diinformasikan kepada Pelaku Usaha melalui sarana komunikasi. (4) Dalam hal pelayanan Sistem OSS terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama 1 (satu) Hari sejak dinyatakan terjadinya gangguan teknis. (5) Pernyataan terjadinya gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada masyarakat oleh: a. deputi bidang pelayanan penanaman modal untuk gangguan teknis tingkat nasional; b. kepala DPMPTSP provinsi untuk gangguan teknis tingkat provinsi; c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota untuk gangguan teknis tingkat kabupaten/kota; d. administrator KEK untuk gangguan teknis di KEK; atau e. badan pengusahaan KPBPB untuk gangguan teknis di KPBPB. (6) Terhadap kondisi kahar (force majeure), pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara manual.
