Pasal 85
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal orang asing sebagai pemegang saham, baik sebagai direksi atau komisaris yang tidak memenuhi kriteria kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) dan Pasal 84 ayat (3), permohonan izin penggunaan tenaga kerja asing disampaikan terlebih dahulu kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sebagai dasar: a. pemberian persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas atau perpanjangan izin tinggal terbatas; dan b. pemberian persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap atau perpanjangan izin tinggal tetap, oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
