Pasal 84
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) huruf b merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. (2) Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. orang asing sebagai pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan; dan b. orang asing sebagai pemegang saham yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan. (3) Orang asing sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria, yaitu:
a. sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau b. sebagai pemegang saham dan tidak sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta. (4) Permohonan rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke BKPM melalui alamat surat elektronik rekomaltus@bkpm.go.id, menggunakan formulir permohonan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal disetujui, rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Bentuk rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
